Umumnya untuk mendaftarkan gugatan perkara ini dikenakan biaya sekitar 500-seven-hundred ribu, namun hal ini juga masih berbeda-beda antar pengadilan. Anda bisa mendaftarkan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri yang berwenang. Sebagian orang menggunakan jasa advokat karena alasan waktu dan praktis. Kehadiran advokat dapat dikategorikan sebagai salah satu cara mengurus surat https://www.legalkeluarga.id/