Setelah reformasi pertama dan kedua selesai, kini DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan berkali-kali kepada wajib pajak. Kemudian dibangun lah Coretax Method sebagai reformasi lanjutan, untuk menjawab perkembangan zaman saat ini. Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepatuhan, karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu. Sri Mulyani pun menyampaikan https://jimq542rco4.wikicommunications.com/user